Setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, dalam bentuk Perseroan Terbatas, Yayasan atau Koperasi;
Satu perusahaan hanya boleh mendaftar untuk 1 (satu) jenis media (cetak/online/elektronik);
Satu wartawan hanya terdaftar di satu Perusahaan Media;
Penerbitan advertorial dan galeri foto harus mendapat persetujuan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar, tema berisikan tentang program dan kebijakan pembangunan di Kabupaten Kampar;
Tulisan advertorial yang diajukan, belum pernah diterbitkan, tidak plagiat atau menjiplak dari media lainnya;
Isi tulisan advertorial tidak mengandung unsur fitnah, berita bohong (hoax) dan SARA (Suku Ras Agama dan Antar golongan);
Isi dan tulisan advertorial/galeri foto yang sudah diterbitkan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum oleh si penulis;
Advetorial jumlah tulisan yang disajikan minimal 1.000 karakter;
Galeri foto, baik foto maupun keterangannya disediakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kab. Kampar dan jumlah foto minimal 10 buah;
Advertorial televisi berdurasi 10 menit, sedangkan radio berdurasi 5 menit, dilengkapi minimal 2 (dua) insert sound (Kepala Daerah atau pejabat berwenang) dan di-upload di Youtube (televisi) dan Soundcloud (radio).
Kontak Kami
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar